Progam Kuliah RPL
Rekognisi Pembelajaran Lampau Merupakan
Pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja. RPL dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan formal atau untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. RPL diatur oleh Kemendikbudristek dan pelaksanaannya tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal, nonformal dan informal melalui fasilitas pembelajaran sepanjang hayat serta memberikan kesempatan penyetaraan terhadap kualifikasi tertentu. Penyelenggaraan RPL memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi yang pada akhirnya adalah pemberian bukti hasil belajar berupa Ijazah.
5000000